Media Sosial Rentan Radikalisme dan Terorisme

Meningkatnya jumlah pengguna media sosial pada masa pandemi, membuat banyak orang berlomba-lomba untuk membuat konten semenarik mungkin untuk mencuri perhatian warganet sejagad raya. Informasi pun semakin banyak bermunculan dan beragam jenisnya. 

Berlimpahnya informasi yang ada di media sosial ini tidak jarang dapat menceburkan seseorang ke dalam ranah radikalisme dan terorisme. Ada saja oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatannya.  Salah satunya menyebarkanluaskan ajaran-ajaran atau paham yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Membuat konten semacam ini jelas dilarang. Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal ini dapat berupa kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya, informasi yang menyangkut rahasia negara, menyebarkan berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun propaganda yang dibuat untuk melawan pemerintah yang sah.

Millenial Rentan Terpapar Radikalisme -Terorisme

Kita tahu bahwa saat ini isu-isu radikalisme dan terorisme mulai mencuat kembali di tanah air. Pemerintah dan beberapa lembaga acapkali memberikan petuah kepada masyarakat terutama  kaum millennial yang dianggap rentan terpapar. Apalagi saat ini pengguna media sosial dominan diisi para generasi millennial.

Menurut BNPT, 80 persen kaum millennial rentan akan terpapar radikalisme dan terorisme. Hal ini dapat ditelisik pada kasus pengeboman di Makassar dan peristiwa penyerangan terhadap Mabes Polri di Jakarta oleh seorang yang berusia 25 tahun.

Salah satu faktor yang memungkinkan hal itu terjadi adalah karena faktor media sosial. Intelijen Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Brigjen Ibnu Suhaendra menyebutkan bahwa seseorang dapat dengan mudah menemukan ajaran-ajaran tentang panduan bom bunuh diri atau yang mereka anggap sebagai cara mati syahid serta ajaran radikal lain di media sosial.

Contoh kasus pernah terjadi di Surabaya di mana ada satu keluarga rela menjadi pelaku bom bunuh diri karena terpengaruh dengan paham terorisme yang ada di media sosial. Hal inilah yang menjadikan media sosial menjadi rawan akan kejahatan radikalisme dan terorisme. 

Cegah Media Sosial dari Penularan Radikalisme dan Terorisme 

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah menyebarnya paham radikalisme dan terorisme, terutama dalam bermedia sosial antara lain sebagai berikut.

  1. Perluas ilmu pengetahuan dan pahami dengan benar
  2. Berhati-hatilah saat akan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya
  3. Saring informasi yang didapatkan 
  4. Bagi para orang tua dapat mengupayakan untuk melakukan penjagaan saat anak-anak bermedia sosial

Kebutuhan akan media sosial yang tinggi apabila tidak dibarengi dengan cara pemakaian yang bijak tentu lambat laun informasi akan mudah memengaruhi cara berpikir seseorang.  Mengingat kaum anak muda yang rentan terpapar, maka perlu pencegahan sedini mungkin terutama terkait pengetahuan cara bermedia sosial yang bijak.

Tinggalkan komentar